Rabu, 22 Januari 2014

Tugas Rangkuman Mata Kuliah Softskill
Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Heri Suprapto
Nama : Annafsul Muthmainnah
Kelas/NPM : 1KA06/11113111

 Korupsi

Korupsi adalah kata yang bisa membuat masyarakat geram karenanya. Korupsi seperti sudah hal yang membudaya dan beranak cucu perkembangannya di dunia, khususnya di Indonesia. Korupsi seperti sudah menjadi tren yang harus diikuti dan dilakukan oleh para pejabat jika beliau-beliau tersebut ingin eksis dikancah panggung pemerintahan. Korupsi seperti tidak ada lagi hukum yang bisa menjeratnya sekalipun itu dosa yang hukumanya akan langsung dibalas oleh Tuhan YME. Berbicara tentang korupsi tidak akan ada habisnya, akan selalu ada sensasi dari sebuah kasus korupsi dan akan menjadi sebuah episode yang menarik untuk diikuti seperti cerita-cerita dalam sinetron televisi.
Apa itu Korupsi?. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Apa penyebab terjadinya korupsi?. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat. Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Akibat dari korupsi?. Berdasarkan pendapat para ahli, maka dapat disimpulkan akibat-akibat korupsi adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,
hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,
hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Bagaimana cara menanggulangi korupsi?. Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan
bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan
foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah:
1. Sudjiono Timan – Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
2. Eko Edi Putranto – Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
3. Samadikun Hartono – Presdir Bank Modern
4. Lesmana Basuki – Kasus BLBI
5. Sherny Kojongian – Direksi BHS
6. Hendro Bambang Sumantri – Kasus BLBI
7. Eddy Djunaedi – Kasus BLBI
8. Ede Utoyo – Kasus BLBI
9. Toni Suherman – Kasus BLBI
10. Bambang Sutrisno – Wadirut Bank Surya
11. Andrian Kiki Ariawan – Direksi Bank Surya
12. Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani – Kasus BLBI
13. Nader Taher – Dirut PT Siak Zamrud Pusako
14. Dharmono K Lawi – Kasus BLBI
Kesimpulan yang dapat ditarik Ternyata upaya untuk memberantas korupsi tidak semudah membalikkan tangan. Korupsi bukan hanya menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, yaitu peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan rnenjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia. Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.
Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kasus_korupsi_di_Indonesia, http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem, Kartono, Kartini. 1983. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar