ORGANISASI NIAGA.
Ditinjau dari segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Pengertian Organisasi Niaga. Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Ditinjau dari segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Pengertian Organisasi Niaga. Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup
dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum
melalu pasar modal (go public)dan setiap orang berhak membeli saham
perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu
saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan
terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha
dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire
Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan
CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer,
yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil
satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan
ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan
baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak
di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan
menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
ORGANISASI SOSIAL.
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri. Berdasarkan sifat resmi tidaknya, dikenal ada dua jenis
organisasi sebagai berikut :
Organisasi Formal
Organisasi formal sifatnya lebih teratur, mempunyai struktur
organisasi yang resmi, serta perencanaan dan program yang akan dilaksanakan
secara jelas.
contohnya : OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI
(Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan
lain-lain.
Organisasi Informal
Karena sifatnya tidak resmi, pada organisasi ini kadangkala
struktur organisasi tidak begitu jelas/bahkan tidak ada. Begitu juga dengan
perencanaan dan program-program yang akan dilaksanakan tidak dirumuskan secara
jelas dan tegas, kadang-kadang terjadi secara spontanitas.
Contohnya : kelompok pecinta puisi disekolah, fans club
suatu grup musik, dan lain sebagainya.
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan
J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya, “International
Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan olehCambridge
University Press di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada
bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan
aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran
Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya
penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk
antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya
Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional
sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik
ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini,
memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung
jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni
Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting
dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan
pada tahun 1999.
Fakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki
prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ
utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan
bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung
harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum
dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga
menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan
kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat
mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Fakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi
sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang
didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun
tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur
seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan olehCommonwealth
of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya
memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan
berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya,
seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe(CSCE)
yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation
in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS)
dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
Sekitar empat
dekade yang lalu, organisasi internasional identik dengan sudut pandanggovernment-oriented karena
dalam melakukan hubungan internasional yang berperan aktif adalah aktor negara
yang dalam hal ini merupakan perwakilan resmi dari sebuah negara. Namun,
ternyata pola diplomasi abad 21 sangat berbeda dengan masa-masa empat dekade
yang lalu karena saat ini peran aktor-aktor non negara juga sangat aktif
seperti Multi National Corporations (MNCs), individu, dan International
Non-Governmental Organizations (InGOs). Atas dasar hal-hal di atas, klasifikasi
organisasi internasional pun menjadi beragam sesuasi dengan tujuannya ada yang
yang berorientasi umum dan ada pula yang lebih khusus.
Ada begitu banyak
ahli hubungan internasional yang mengemukakan pendapat mereka mengenai definisi
organisasi internasional dan dari berbagai pendapat yang mereka kemukakan tidak
terdapat perbedaan yang signifikan karena hampir secara keseluruhan memasukkan
unsur keanggotaan, tujuan, dan struktur. Berikut definisi dari organisasi
internasional:
”International
Organization can be defined as a formal, continous structure established by
aggreement between members (governmental and/or non-governmental) from two or
more sovereign states with the aim of pursuing the common interest of the
membership.”
Faktor-faktor
lain yang diasosiasikan dengan kebanyakan organisasi internasional: institusi
mereka biasanya terdiri dari pertemuan paripurna dari keseluruhan anggota
(biasa disebut majelis atau konferensi), sebuah pertemuan secara teratur oleh
segelintir anggota (biasanya berkaitan dengan power pada
organisasi tersebut), dan sebuah sekretariat permanen untuk mendukung kegiatan
administratif organisasi internasional tersebut. Bagaimanapun juga keberadaan
organisasi internasional ini pasti bertujuan untuk memberikan keuntungan pada
anggotanya.
Klasifikasi
Organisasi Internasional
Memasuki abad
ke-21, terjadi dekolonialisasi besar-besaran di dunia yang melahirkan begitu
banyak negara-negara baru dengan ideologi dan national interest yang
berbeda-beda. Ternyata dengan adanya fenomena kemerdekaan negara-negara
tersebut menstimulasi pertumbuhan organisasi-organisasi di berbagai konsentrasi
pula. Pada tahun 1909 tercatat ada 37 organisasi internasional, kemudian 50
tahun kemudian yaitu pada tahun 1956 jumlahnya naik menjadi 132, 154 pada 1960,
280 pada 1972, 337 pada 1980, 341 pada 1987, dan lebih dari 350 organisasi
internasional pada tahun 1996. Jumlah ini merupakan pencerminan petingnya
peran dan fungsi organisasi internasional dalam kehidupan masyarakat dunia.
Pada kesempatan
ini akan dijelaskan klasifikasi organisasi internasional berdasarkan Clive
Archer di mana organisasi internasional dibedakan berdasarkan tiga kriteria
yaitu keanggotaan, tujuan dan aktivitas, serta struktur organisasi
internasional. Berdasarkan tiga kriteria yang disebutkan di atas, kita akan
mampu membedakan keberagaman konsep antara satu organisasi dengan organisasi
lainnya.
Keanggotaan
Seperti yang
telah dijabarkan sebelumnya bahwa saat sekarang ini tidak hanya aktor negara
yang bisa menjadi anggota organisasi internasional, tetapi aktor-aktor non
negara pun bisa menjadi anggota organisasi internasional. Negara berdaulat
tidak mutlak menjadi satu-satunya anggota organisasi internasional karena
lahirnya banyak aktor-aktor lain yang juga berperan. Oleh sebab itu, ada begitu
banyak organisasi internasional yang memberikan manfaat bagi anggotanya sesuai
dengan kepentingan bersama organisasi internasional tersebut.
Berikut ini kami
akan menjabarkan klasifikasi organisasi internasional berdasarkan perbedaan
dalam hal keanggotan:
1.
Intergovernmental Organizations (IGOs): Keanggotaannya terdiri atas
negara-negara berdaulat, namun bisa juga terdiri atas negara bagian di mana
negara induk negara bagian tersebut mengizinkan negara bagiannya untuk ikut
dalam organisasi internasional. Amerika Serikat dan Rusia adalah negara yang
tidak mengizinkan adanya interstatesuntuk mengikuti organisasi
internasional sementara Swedia adalah negara yang memperbolehkan Maka ada juga
yang memasukkan interstates ke dalam jenis Intergovernmental
Organization contohnya International Telecommunication Union (ITU), the
Universal Postal Union (UPU), dan lain-lain.
2. Transnational
Organizations (TNOs): Suatu organisasi internasional disebut sebagai bagian
dari TNOs adalah saat keanggotannya memiliki aktor non negara. TNOs dibagi
kembali menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Genuine NGOs:
TNOs yang keanggotaannya hanya terdiri dari aktor non negara.
b. Hybrid NGOs:
TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor negara dan aktor non negara.
c. The
Transgovernmental Organizations (TGO): TNOs yang keanggotaannya
terdiri dari aktor-aktor pemerintah tetapi tidak diatur oleh kebijakan luar
negri pusat negara mereka.
d. Bussiness
International Nongovernmental Organizations (BINGOs): TNOs yang lebih
dikenal dengan istilah Multi National Corporations (MNCs)
merupakan badan usaha raksasa yang memiliki cabang di berbagai negara sehingga
setiap kebijakannya tidak hanya ditentukan oleh satu negara.
Tujuan dan
Aktivitas
Hal yang paling
umum dan paling baik dalam mengklasifikasikan organisasi internasional adalah
berdasarkan apa yang ia lakukan dan untuk apa ia melakukan itu. Pada dasarnya
tujuan setiap organisasi internasional pasti telah dibuat sejak awal berdirinya
namun bukan berarti tidak memungkinkan adanya tambahan tujuan melalui program
kerja atau dengan kata lain berbagai manuver sangat mungkin untuk terjadi.
Tujuan dari
organisasi internasional bisa sangat umum dan luas bisa pula lebih spesifik dan
tertentu, begitu pula dengan aktivitasnya yang pasti berkenaan dengan tujuan
organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketika kita menganalisa tentang
tujuan dari organisasi intenasional, kita juga harus mempertimbang hubungan
seperti apa mungkin terjadi di antara anggota. Ada tiga kemungkinan terhada hal
ini:
a. Menciptakan
suatu bentuk hubungan yang co-operative antar anggota
bisa melalui berbagai aspek seperti perdagangan dan sosial.
b. Meminimalisir
atau mencegah kemungkinan terjadinya conflict dengan
kerjasama sehingga akan menimbulkan rasa saling menghormati kepentingan
nasional masing-masing negara.
c. Merangsang
timbulnya confrontation karena ternyata pada akhirnya
organisasi tersebut merangsang terjadinya konflik.
Struktur
Saat berbicara
mengenai struktur kita akan banyak membahas mengenai bagaimana organisasi itu
berjalan. Kita akan menganalisa sistem yang menggerakkan mesin organisasi
tersebut sebagai aktualisasi tujuan dan aktivitas organisasi internasional yang
telah disepakati seluruh anggota. Pasca abad ke 20, struktur organisasi
internasional semakin kompleks. Pembahasan mengenai struktur ini termasuk pola
pemerintahan pada organisasi, decision making process, kepemilikan
sekretariat dan pengadaan sidang paripurna.
Organisasi yang
semakin tumbuh juga akan mempengaruhi inovesi pada struktur organisasi
internasional. Saat kita berbicara mengenai power anggota
dalam klasifikasi struktur maka ini akan terkait dengan hak suara. Terdapat
perbedaan hak suara di setiap organisasi, ada yang menganut konsep one
man one vote (majority voting), ada dengan konsep hak
veto, unanimity voting, dan ada pula dengan konsep siapa yang
berkontribusi banyak maka besar pula hak suaranya (weighted voting).
Dengan
menganalisa melalui struktur organisasi sebenarnya akan lebih mudah untuk kita
dalam pengklasifikasian. Karena pada dasarnya setiap organisasi pasti memilih
sistem yang berbeda-bedas sesuai dengan kebutuhan, misalnya untuk organisasi
yang beranggota sedikit akan lebih memilih kosep voting unanimity dibandingkan
veto karen mempertimbangakan sedikitnya anggota atau hal yang menjadi tujuan
organisasi tersebut tidak menyangkut hal-hal sekuritas sehingga veto dinilai
tidak terlalu penting dan berbagai alasan lainnya.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar